Bank Syariah Indonesia

Icon

Mari belajar perbankan syariah

Tafsir Al Baqarah Ayat 279

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

[2:279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Ayat ini masih berhubungan dengan ayat pada post sebelumnya sebagai penjelas atas akibat apabila tidak ditinggalkannya riba. Di dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi manusia yang tidak meninggalkan riba. Mereka yang suka menukar uang dengan uang merupakan pemakan riba dan telah dimaklumkan perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Kegiatan menukar uang dengan uang di sini diartikan seperti seorang pembeli membeli uang dari pedagang uang, lalu si pedagang uang menjualnya dengan seilai nilai uang itu sendiri ditambah dengan keuntungan sejumlah uang yang harus diberikan oleh pembeli.

Jika ada pemimpin yang adil, para pelaku riba disuruh untuk bertaubat. Apabila sisa riba tersebut tidak jadi diambil melainkan hanya harta pokok dari praktek riba tersebut, maka tidak ada dosa bagi orang yang bertaubat dan meninggalkan sisa riba.

Referensi:
Muhammad Nasib Ar-rifa’i, Kemudahan Dari Allah – Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Gema Insani, 1999

Filed under: Dasar Hukum, , , , ,

Leave a comment